Tugas TNI Menurut Konstitusi: Fungsi, Peran, dan Dasar Hukumnya

Pengertian TNI

Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah kekuatan pertahanan negara yang bertanggung jawab menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. TNI terdiri dari tiga matra:

  • TNI Angkatan Darat (AD)
  • TNI Angkatan Laut (AL)
  • TNI Angkatan Udara (AU)

TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan yang bersifat profesional, tunduk kepada kepemimpinan sipil, dan tidak berpolitik praktis.


Dasar Hukum Tugas TNI dalam Konstitusi

Tugas TNI diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya:

  • Pasal 30 Ayat (3) UUD 1945: “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”

Selain itu, dijabarkan lebih lanjut dalam:

  • Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Tugas Pokok TNI Menurut UUD 1945

1. Menjaga Kedaulatan Negara

TNI bertugas melindungi NKRI dari ancaman luar negeri yang dapat mengganggu kedaulatan negara.

2. Melindungi Keutuhan Wilayah NKRI

TNI memastikan seluruh wilayah Indonesia tetap utuh dan tidak terpecah belah, termasuk menjaga perbatasan dan daerah rawan konflik.

3. Melindungi Bangsa dan Negara dari Ancaman

Baik ancaman militer maupun non-militer seperti separatisme, terorisme, dan agresi asing.


Fungsi dan Peran TNI dalam Sistem Pertahanan Negara

TNI memiliki dua peran utama:

1. Sebagai Alat Pertahanan Negara

  • TNI menjadi ujung tombak dalam menghadapi agresi militer dari luar.
  • Melaksanakan latihan, pengamanan wilayah udara, laut, dan darat.

2. Sebagai Alat Penjaga Ketertiban Nasional (Secara Terbatas)

  • Terlibat dalam penanganan krisis nasional dengan persetujuan presiden dan DPR.
  • Bekerja sama dengan POLRI dalam kondisi darurat atau bencana.

Tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 Pasal 7, tugas TNI juga meliputi Operasi Militer Selain Perang, antara lain:

✅ Mengatasi gerakan separatis bersenjata
✅ Mengatasi aksi terorisme
✅ Mengamankan wilayah perbatasan
✅ Membantu penanggulangan bencana alam
✅ Membantu evakuasi dan kemanusiaan
✅ Membantu tugas dalam pembangunan nasional (dengan batas tertentu)
✅ Membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban (atas perintah Presiden)


Hubungan TNI dengan Pemerintah dan Rakyat

🔸 TNI berada di bawah Presiden sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata.
🔸 TNI bersifat netral dalam politik, tidak memihak partai politik manapun.
🔸 TNI bekerja sama dengan rakyat melalui program seperti TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) dalam pembangunan daerah terpencil.


Kesimpulan

Tugas TNI menurut konstitusi sangat jelas: menjaga kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan bangsa Indonesia. Dengan dasar hukum UUD 1945 dan UU No. 34 Tahun 2004, TNI menjadi pilar utama dalam sistem pertahanan negara. Tidak hanya bertugas dalam perang, TNI juga berperan besar dalam operasi kemanusiaan dan stabilitas nasional melalui OMSP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *