Wakaf adalah salah satu amalan ibadah yang memiliki keutamaan besar dalam Islam. Namun, sebelum memahami maknanya secara mendalam, penting untuk mengetahui apa arti wakaf menurut bahasa dan perbedaannya dengan pengertian secara syariat.
Memahami asal kata sebuah istilah sering kali membuka wawasan baru. Begitu pula dengan wakaf, di mana makna aslinya dalam bahasa Arab memberikan gambaran yang jelas tentang konsep utama amalan ini.
Apa Arti Wakaf Menurut Bahasa?
Secara etimologi atau bahasa, kata wakaf berasal dari bahasa Arab, yaitu al-waqfu atau waqf yang merupakan masdar dari kata waqafa, yaqifu, waqfan.
Kata ini memiliki beberapa makna, di antaranya:
- Menahan (al-habsu)
- Menghentikan (at-ta’thil)
- Berdiri (al-waqfu ‘ala al-qadam)
Dari makna ini, kita bisa menyimpulkan bahwa inti dari wakaf secara bahasa adalah menahan sesuatu dari perpindahan kepemilikan. Artinya, harta yang diwakafkan “ditahan” atau “dihentikan” kepemilikannya dari individu dan dialihkan untuk tujuan tertentu yang bermanfaat.
Perbedaan Wakaf Menurut Bahasa dan Istilah Syar’i
Meskipun memiliki akar kata yang sama, ada perbedaan mendasar antara pengertian wakaf secara bahasa dan istilah syariat Islam.
- Wakaf Menurut Bahasa: Lebih umum dan hanya berfokus pada konsep “menahan”. Contohnya, menahan diri untuk tidak berbicara, itu juga bisa disebut waqf secara bahasa.
- Wakaf Menurut Istilah Syar’i: Lebih spesifik. Para ulama mendefinisikannya sebagai menahan harta yang memiliki nilai produktif untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat Islam atau publik. Intinya, harta tersebut tidak boleh dijual, diwariskan, atau dihibahkan kepada pihak lain.
Jadi, wakaf secara syariat tidak hanya tentang menahan, tetapi juga tentang memanfaatkan hasil atau manfaat dari harta yang ditahan itu untuk kebaikan bersama.
Dalil dan Rukun Wakaf
Amalan wakaf memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Salah satu dalilnya adalah firman Allah SWT dalam surah Ali-Imran ayat 92 yang mendorong umat Islam untuk menginfakkan harta yang disukai.
Adapun rukun wakaf yang harus dipenuhi agar wakaf menjadi sah adalah:
- Al-Waqif: Orang yang mewakafkan harta.
- Mauquf: Harta yang diwakafkan (misalnya tanah, bangunan, uang).
- Mauquf ‘Alaih: Pihak atau tujuan yang menerima manfaat wakaf (masjid, sekolah, fakir miskin).
- Shighat: Akad atau pernyataan ikrar dari pewakaf.
Manfaat dan Contoh Wakaf dalam Kehidupan Sehari-hari
Wakaf adalah amalan jariyah yang pahalanya terus mengalir bahkan setelah pewakaf meninggal dunia. Berikut adalah beberapa contoh wakaf yang sering kita temui:
- Wakaf tanah untuk pembangunan masjid, sekolah, atau rumah sakit.
- Wakaf Al-Qur’an untuk digunakan di pesantren atau lembaga pendidikan.
- Wakaf tunai yang hasilnya dikelola oleh lembaga profesional untuk berbagai program sosial.
Dengan memahami arti wakaf secara bahasa dan istilah, kita bisa lebih menghargai amalan ini sebagai bentuk ketaatan dan kepedulian sosial yang memiliki dampak jangka panjang bagi umat.