Makna Pasal 29 Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 adalah…

Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 merupakan salah satu fondasi utama yang menegaskan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam bernegara. Pasal ini secara eksplisit menyatakan, “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Frasa ini, meskipun singkat, mengandung makna yang sangat mendalam dan memiliki implikasi luas terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia.


Landasan Filosofis dan Ideologis

Makna utama dari pasal ini adalah penetapan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar negara Indonesia. Ini berarti bahwa negara Indonesia bukanlah negara sekuler yang memisahkan agama dari urusan negara secara mutlak, tetapi juga bukan negara teokrasi yang didasarkan pada satu agama tertentu. Sebaliknya, Indonesia mengakui keberadaan Tuhan sebagai sumber segala kebenaran dan keadilan, serta sebagai panduan moral bagi penyelenggaraan negara.

Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sila pertama dari Pancasila, yang merupakan ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Dengan demikian, Pasal 29 Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 secara konstitusional menegaskan kembali posisi sentral Pancasila, khususnya sila pertama, sebagai bintang penuntun dalam setiap aspek kehidupan bernegara.


Implikasi Terhadap Kehidupan Bernegara

Penegasan “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa” membawa beberapa implikasi penting:

  • Pengakuan dan Perlindungan Kebebasan Beragama: Meskipun negara berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa, pasal ini tidak memaksakan satu agama pun. Sebaliknya, ia menjadi landasan bagi pasal selanjutnya, yaitu Pasal 29 Ayat 2, yang menjamin kebebasan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Artinya, negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memfasilitasi setiap warga negara dalam menjalankan keyakinan agamanya.
  • Negara yang Religius-Pluralis: Konsep Ketuhanan Yang Maha Esa dalam konteks Indonesia adalah inklusif. Ia menghargai keberagaman agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia. Negara mengakui agama-agama yang berkembang di masyarakat, dan tidak ada satu agama pun yang lebih superior dari yang lain di mata hukum.
  • Landasan Moral dan Etika dalam Pemerintahan: Dengan berdasar pada Ketuhanan Yang Maha Esa, penyelenggaraan negara diharapkan selalu dilandasi oleh nilai-nilai moral dan etika yang bersumber dari ajaran agama. Hal ini menuntut para pemimpin dan aparatur negara untuk bertindak adil, jujur, dan bertanggung jawab demi kesejahteraan rakyat.
  • Penolakan Terhadap Paham Ateisme dan Sekularisme Radikal: Secara implisit, pasal ini menolak paham yang tidak mengakui keberadaan Tuhan (ateisme) serta bentuk sekularisme yang secara mutlak ingin menyingkirkan peran agama dalam kehidupan publik.

Sejarah Perumusan dan Relevansinya Kini

Pasal 29 Ayat 1 merupakan hasil perdebatan panjang para pendiri bangsa dalam perumusan UUD 1945. Meskipun ada perbedaan pandangan mengenai bentuk negara dan peran agama, konsensus akhirnya tercapai untuk menempatkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar negara, mencerminkan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal bangsa Indonesia yang religius.

Hingga saat ini, makna Pasal 29 Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 tetap relevan dan menjadi penjaga moral serta etika bangsa. Ia mengingatkan bahwa kekuasaan bukan semata-mata tentang politik dan materi, melainkan juga tentang pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa dan rakyat. Pasal ini menjadi jembatan antara dimensi spiritualitas dan dimensi kenegaraan, membentuk identitas unik Indonesia sebagai negara yang berketuhanan namun tetap menghormati kemajemukan.


Sumber Terkait:

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Anda bisa menemukan teks lengkap UUD NRI 1945 di situs resmi lembaga negara seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
  • Buku-buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan: Banyak buku teks atau referensi akademik tentang Pancasila dan UUD 1945 yang menjelaskan secara mendalam makna pasal-pasal konstitusi.
  • Jurnal Ilmiah Hukum atau Politik: Artikel-artikel ilmiah seringkali membahas interpretasi dan implikasi hukum dari pasal-pasal UUD 1945.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *