Pengertian Kabinet Presidensial
Kabinet presidensial adalah kabinet pemerintahan yang dibentuk oleh seorang presiden dalam sistem pemerintahan presidensial. Dalam sistem ini, presiden bertindak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri secara langsung.
Kabinet ini berfungsi sebagai pelaksana kebijakan eksekutif dan bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada parlemen seperti dalam sistem parlementer.
Sejarah Kabinet Presidensial di Indonesia
Sistem pemerintahan Indonesia telah mengalami beberapa perubahan, dari sistem parlementer di awal kemerdekaan hingga sistem presidensial yang kita kenal sekarang. Sejak berlakunya UUD 1945 secara murni dan konsekuen pada tahun 1959, Indonesia secara resmi menganut sistem presidensial.
Presiden Soekarno saat itu membentuk kabinet presidensial setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang menandai kembali ke UUD 1945 dan meninggalkan sistem parlementer.
Kabinet Presidensial Dibentuk Setelah Apa?
Secara konstitusional dan praktis, kabinet presidensial dibentuk setelah seorang presiden terpilih dilantik secara resmi. Hal ini sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial, di mana:
- Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi.
- Presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih menteri-menteri yang akan membantunya menjalankan roda pemerintahan.
Tahapan:
- Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Penetapan hasil pemilu oleh KPU.
- Pelantikan presiden dan wakil presiden oleh MPR.
- Pembentukan kabinet oleh presiden.
Proses Pembentukan Kabinet Presidensial
Pembentukan kabinet presidensial melibatkan beberapa langkah, antara lain:
- Penyusunan Struktur Kabinet
Presiden menentukan jumlah dan nomenklatur kementerian sesuai kebutuhan pemerintahan. - Seleksi Calon Menteri
Presiden memilih individu yang dianggap kompeten, bisa berasal dari kalangan profesional, partai politik, militer, atau akademisi. - Pertimbangan Politik dan Profesionalitas
Koalisi politik dan dukungan di parlemen bisa menjadi salah satu pertimbangan, meskipun tidak wajib seperti dalam sistem parlementer. - Pengumuman Resmi Kabinet
Setelah semua posisi diisi, presiden mengumumkan susunan kabinet secara resmi kepada publik. - Pelantikan Menteri oleh Presiden
Menteri yang terpilih akan dilantik secara resmi dan mengucapkan sumpah/janji jabatan di hadapan presiden.
Perbedaan Kabinet Presidensial dan Parlementer
Aspek | Kabinet Presidensial | Kabinet Parlementer |
---|---|---|
Pembentukan | Oleh presiden | Oleh perdana menteri |
Tanggung Jawab | Kepada presiden | Kepada parlemen |
Pemilihan Menteri | Hak prerogatif presiden | Berdasarkan mayoritas parlemen |
Pemecatan Menteri | Oleh presiden kapan saja | Bisa dijatuhkan oleh parlemen (mosi tidak percaya) |
Contoh Kabinet Presidensial di Indonesia
Beberapa contoh kabinet presidensial yang pernah dibentuk:
- Kabinet Indonesia Bersatu (2004–2009)
Dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono setelah terpilih pada Pemilu 2004. - Kabinet Kerja (2014–2019)
Dibentuk oleh Presiden Joko Widodo setelah memenangkan Pemilu 2014. - Kabinet Indonesia Maju (2019–2024)
Dibentuk oleh Presiden Joko Widodo setelah terpilih kembali pada Pemilu 2019.
Kesimpulan
Kabinet presidensial dibentuk setelah presiden terpilih resmi dilantik oleh MPR. Dalam sistem ini, presiden memiliki hak penuh dalam menentukan siapa saja yang akan membantunya menjalankan roda pemerintahan. Proses ini menjadi salah satu fondasi utama dalam menjalankan sistem pemerintahan presidensial yang stabil dan terstruktur.